Laporan Warga Resah, Jalan Longsor Jadi Tempat Pungli, Polisi Bergerak Cepat

--
"Agar jangan mengulangi perbuatannya karena menyalahi peraturan perundang-undangan dan dapat diproses secara hukum. Agar para pelaku jangan mengulangi perbuatan pungli karena tidak memiliki wewenang dalam pengaturan lalulintas. Agar Para Pelaku jangan mengulangi perbuatanya karena dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang melintas. Kemudian dibuatkan Surat Pernyataan," ujarnya
Dihadapan polisi, pelaku mengakui kesalahanya dan menyesali perbuatanya karena telah melakukan pungli, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. (*)