Tak Kapok Dipenjara, Kembali Berulah dan Nekat Mencuri, Buat Judi Beli Sabu

Kedua tersangka (duduk) saat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Merapi.--
Lalu Septi ingin membuka pintu tersebut namun tidak bisa terbuka. Kemudian Septi bersama Salpita mengunci pintu tersebut dari dalam.
Selanjutnya Septi bersama Salpita naik ke lantai 2 dan langsung menginformasikan kepada pelapor bahwa telah terjadi banjir di lantai 1.
Setalah itu pelapor pun juga ikut mengecek banjir di lantai 1.
Lalu pelapor bersama Selpi dan Salpita melakukan pembersihan. Namun pada saat melakukan pembersihan rumah Salpita melihat ke arah etalase kaca, bahwa rokok sebelumnya ada di etalase sudah hilang.
Kemudian Salpita juga mengecek barang-barang yang lain dan didapati bahwa rokok yang berada di dalam dus yang terdiri dari 2 (dua) slop rokok merk Djarum 2(dua) slop rokok Merk Samsoe, 2 (dua) slop rokok Merk RC merah, 1 (satu) slop rokok Merk RC Bold, 1 (satu) slop rokok RC Biasa, 1 (satu) slop rokok Merk Surya Besar dan 1 (satu) slop rokok Merk Surya kecil sudah tidak ada lagi alias hilang.
Kemudian Fatimah masuk ke dalam kamar miliknya dan mendapati juga bahwa 1 (satu) unit Hp Iphone 11 warna Hitam, 1 (satu) unit Hp android merk Samsung Galaxy A13 warna Hitam yang di cas di kamar tersebut sudah tidak ada.
Kemudian dari kejadian pencurian itu, korban melaporkan ke Polsek Merapi Barat untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah rampung langsung meringkus kedua tersangka di berbeda lokasi. Tersangka Rian Adam Perdana ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat Lahat.
Sedangkan tersangka M Fahrorozi ditangkap di rumahnya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat Lahat.
M Fahrorozi pernah tersangkut perkara Narkotika pada tahun 2019 dan menjalani hukuman penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan di Rutan Kelas II A Lahat, dan dalam perkara pencurian dengan pemberatan pada tahun 2022. Kemudian sempat menjalani hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan.
"Tersangka ini juga terlibat dalam kasus pencurian dibeberapa TKP," jelas Kapolsek Merapi IPTU Chandra Kirana SH MH.
Dari penangkapan 2 orang tersangka pihak Unit Reskrim Polsek Merapi berhasil mengamankan 1 (satu) buah kotak Hp Iphone 11 warna hitam, 1 (satu) Buah kotak Hp Android merk Samsung Galaxy A13 warna Hitam.
Kemudian barang bukti 1 (satu) unit Hp Iphone 11 warna Hitam,1 (satu) unit Hp android merk Samsung Galaxy A13, monitor komputer, Radio Rig, lampu sorot dengan kisaran kerugian puluhan juta.
Hingga saat ini pihak Unit Reskrim Polsek Merapi masih terus mengembangkan dan mendalami terkait kasus ini.
Tersangka disangkakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. "Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Merapi," jelas Iptu Chandra Kirana. (*)