Kejari Lahat Setorkan Uang Pengganti Kerugian Negara ke Kas Daerah

Kejari Setorkan Uang Pengganti Kerugian Negara ke Kas Daerah--

Lahat Pos - Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mhd Padli Habibi SH dan Kepala Seksi Intelijen Rio Purnama SH MH menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara dari 2 (dua) perkara tindak pidana korupsi ke kas negara. 

 

Penyerahan uang pengganti dilakukan secara simbolik kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat dengan disaksikan oleh Bupati Kabupaten Lahat Bursah Zarnubi SE.

 

Kejaksaan Negeri Lahat telah menyetorkan uang pengganti kerugian keuangan daerah dalam perkara tindak pidana korupsi pada Inspektorat Kabupaten Lahat sebesar Rp. 833.256.364 dan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera sebesar Rp. 169.500.000,00.

 

"Uang pengganti tersebut telah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Lahat dan kas negara," jelas Kajari Lahat Toto Roedianto, Selasa 06 Mei 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

 

Hal ini merupakan kewenangan Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan