Banyak Warga Belum Terima Undangan, Ini Kata Ketua KPU

Ketua KPU Empat Lawang bersama Ketua KPU Sumsel saat menggekar konfrensi Pers.--
"Dengan ketentuan setiap pemilih itu nanti wajib untuk menunjukkan identitas mereka seperti KTP, itu untuk disinkronkan dengan DPT yang ada di KPPS tempat," ujarnya.
Jika mereka tidak terdaftar di DPT online, namun mereka sudah bisa mencoblos pada 27 November 2024 yang lalu dengan menggunakan KTP ditambahkan Eskan, itu dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"DPK di 27 November kemarin dapat kembali menggunakan hak pilihnya pada 19 April ini. Dengan catatan mereka itu menggunakan KTP dan itu sesuai dengan DPK 27 November kemarin," ungkapnya. (smt)