KPU Empat Lawang Musnahkan Surat Suara Rusak

Ketua KPU Empat Lawang disaksikan anggota Bawaslu Empat Lawang, saat memusnahkan surat suara yang rusak dengan cara dibakar.--

LAPOS, Empat Lawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, musnahkan surat suara PSU pasca putusan MK yang rusak, Jum'at (18/4/2025).

 

Total ada 15 surat suara rusak yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dan disaksikan langsung oleh Pj Bupati Empat Lawang, Ketua KPU Sumsel, Ketua KPU Empat Lawang, Bawaslu Empat Lawang dan forkopimda Empat Lawang.

 

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak sudah selesai dilakukan. Sementara surat suara yang dapat dipakai sudah didistribusikan ke 531 TPS di Kabupaten Empat Lawang.

 

"Insyaallah itu siap untuk kita gunakan dalam proses PSU pasca keputusan Mahkamah Konstitusi ini pada tanggal 19 April," kata Eskan.

 

Dirinya juga memastikan, kalau tidak ada surat suara yang tersimpan lagi, baik di kantor KPU maupun gudang KPU Empat Lawang. 

 

"Dapat kami pastikan bahwa surat suara tidak ada yang tersimpan lagi, baik itu kantor maupun di gudang KPU Empat Lawang," ujarnya. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan