KPU Sebut Kampanye Akbar akan Digelar
FOTO IST Pemilu 2024, MUI imbau umat Muslim untuk tidak asal memilih pemimpin negara--
LAPOS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, kampanye akbar Pemilu 2024 akan digelar pada 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Dalam kesempatan itu, masing-masing pasangan capres-cawapres akan dibagi ke dalam tiga zona untuk melakukan kampanye akbar.
"Untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024," kata Komisioner KPU August Mellaz di kantor KPU RI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (14/1) kemarin.
August menjelaskan, KPU RI bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik tengah membahas terkait zona kampanye. Dalam pembahasan itu akan disepakati bersama zona masing-masing capres-cawapres untuk melakukan kampanye akbar.
"Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon (pasangan calon) itu dibagi dalam tiga zona. Zona A, B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana," ucap August.
Sementara untuk pembagian zona kampanye akbar partai politik, akan mengikuti pasangan capres-cawapres yang diusungnya. Ia mengungkapkan, KPU akan membagi secara proporsional pembagian zona atau daerah kampanye akbar.
"Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi, 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing," ungkap August.
Pembagian zona kampanye akbar akan berlaku dalam waktu satu hari. Sehingga, masing-masing pasangan capres-cawapres dapat berkampanye akbar di semua daerah.
"Jadi misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapat yang sama," ujarnya.
Ia memastikan, itu berdasarkan kesepakatan antara tim paslon capres-cawapres dan peserta Pemilu. (*)