Polres Lahat Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Satu Tersangka Enam Laporan
Jajaran Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap pelaku penggelapan motor.--
Lahat Pos, Lahat - Jajaran Satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK SIK MSi, yang didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE, dan Tim Jagal Bandit telah berhasil ungkap kasus tindak pidana penggelapan.
Terduga perlaku inisial RA (39) yang terjadi pada Minggu 29 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP / B / 371 / IX / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 29 September 2025.
Laporan polisi terkait dalam kasus penggelapan sepeda motor tersangka RA diantaranya, Laporan Polisi Nomor : LP / B / / X / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal Oktober 2025.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / X / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal Oktober 2025, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 08 / XI/ 2025 / SPKT / Sek jarai / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 29 Nopember 2025.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / / IX / 2025 / SPKT / Sek Kikim Selatan / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 27 Oktober 2025. Laporan Polisi Nomor : LP / B / / IX / 2025 / SPKT /Sek Kiki m Tengah / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal Oktober 2025
Tersangka inisial RA, tidak bekerja, adalah warga Desa Pulau Beringin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan kronologi kejadian.
Pada Minggu 28 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di rumah korban di Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten lahat, tersangka datang ke rumah korban.
Lalu, korban meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol BG 69xx EAN milik korban. Pelaku beralasan mau menjemput anak dan istrinya.
Setelah dipinjamkan motor oleh korban, tersangka langsung membawa motor tersebut.
Ternyata, pelaku tidak mengembalikan motor milik korban tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat untuk di tindak lanjutin sebagai hukum yang berlaku.
Tidak lanjut dari laporan itu, jajaran Satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK SIK MSi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.