Ayah yang Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Dituntut 19 Tahun Dibui

Ilustrasi.-Koranlapos.com-
Lahat Pos - Aksi bejat ayah di Lahat mencabuli anaknya dituntut ancaman hukuman belasan tahun. Ia terbukti mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih bawah umur.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa 25 Maret 2025, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa IR yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penuntut Umum menuntut terdakwa inisial IR yang telah menyetubuhi anak kandungnya sebut saja bunga (nama samaran dari inisial I) yang masih berusia 13 (tiga) belas tahun dengan pidana penjara selama 19 tahun dibui.
Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Penuntut Umum berpendapat terdakwa inisial IR layak dituntut dengan hukuman maksimal dengan mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan korban menunjukkan gejala-gejala yang mengarah ke Post Traumatic Stress Disorder atau PTSD.
Yaitu gangguan kecemasan yang muncul setelah seseorang mengalami peristiwa yang bersikap traumatis, hal ini berdasarkan pemeriksaan psikologi yang dibuat dan ditandatangani oleh Psikologi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH melalui Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH mengatakan perbuatan terdakwa IR yang telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 3 (tiga) kali dan merupakan perbuatan yang sangkat keji karena telah merusak masa depan korban.
"Seharusnya IR selaku ayah kandung memiliki kewajiban untuk melindungi, mengayomi, mendidik, dan mengasihi anak serta keluarganya," tuturnya.
Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH mengatakan Kejari Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa.
"Anak berhak mendapatkan perhatian, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya dalam kehidupan di keluarga dan masyarakat," jelasnya. (*)