Sopir Tabrak Lari di Lahat Menyerahkan Diri, Terbongkar oleh ETLE dan CCTV

--

Lahat Pos - Masih ingat kasus tabrak lari yang dilakukan pengemudi mobil truk box hingga menabrak pengendara becak di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Bandar Agung, Lahat, pada 9 Maret 2025 pukul 03.30 WIB. 

Kini sopirnya telah diamankan aparat kepolisian, setelah menyerahkan diri ke Satlantas Polres Lahat, Sabtu 22 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

Pengemudi mobil bernama Suganda (32) warga Kelurahan Kertapati, Kota Palembang. Saat menyerahkan diri ia diantarkan oleh pihak keluarga dan Ketua RT 018 dari tempat kediaman tersangka. 

BACA JUGA:Silahturahmi Kiky Subagio Anggota DPRD Sumsel Dapil VII, Serap Aspirasi Pemuda Lahat

Kasus tabrak lari ini sempat terekam kamera CCTV. Terlihat dalam CCTV, mobil box berjalan dari arah Lembayung menuju pasar Kota Lahat. Namun saat di TKP, mobil menabrak 1 unit becak roda tiga yang dikendarai Sarino Bin Sarojan dari arah belakang.

BACA JUGA:Kasatres Narkoba Polres Lahat Rolling

Akibat kejadian itu, pengendara becak terpental beberapa meter. Korban pun dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat oleh warga setempat. Sempat dirawat beberapa hari, korban mengembuskan nafas terakhir. 

Tersangka Suganda (sopir truk) mengaku bahwa saat kejadian dirinya tertidur sambil mengemudi. Ia terbangun setelah menabrak pengendara becak. Namun tetap saja melaju. 

Suganda mengarah ke Kota Pagar Alam. Mobil yang dikendarainya adalah mobil perusahaan (Ninja). Ia saat itu mengantarkan paket-paket barang ekspedisi, setelahnya langsung kembali ke Kota Palembang.

Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Polisi berhasil menemukan alat bukti berupa rekaman CCTV dan terpotret jelas oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Desa Muara Sibang, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat. 

Kepolisian pun langsung melacak dan menemukan perusahaannya. Kemudian mengamankan mobil box Nopol B 9099 SCN yang dikendarai pelaku. Selain itu aparat menghimbau kepada perusahaan, agar sopir segera menyerahkan diri dalam waktu tiga hari. 

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasat Lantas Dr Iptu Jhoni Albert MM MHum MSi disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polres Lahat Ipda Rozi Gunawan SH membenarkan bahwa tersangka dan mobil box yang dikendarainya saat kejadian telah diamankan. "Ya benar telah diamankan setelah menyerahkan diri," jelasnya. Akibatnya Suganda ayah satu orang anak ini disangkakan pasal 312. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan