Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

FOTO IST Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang lanjutan 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi.--

 

Lahat Pos - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan sidang lanjutan 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin 17 Maret 2025. 

 

Sidang pertama yaitu sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa. 

 

Sebelumnya dalam perkara ini Penuntut Umum menuntut agar terdakwa YR (mantan Inspektur Kabupaten Lahat) dan terdakwa YN (Kabag Perencanaan pada Inspektorat Lahat) masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN. 

 

Denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SSos SH MH melalui Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH mengatakan selain itu Penuntut Umum juga menuntut uang pengganti sebesar Rp. 833.256.364,00  yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara dan dipergunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. 

 

Penuntut Umum berpendapat itikad baik kedua terdakwa yang telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara secara tanggung renteng menjadi salah satu hal yang meringankan dalam tuntutan.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 mendatang dengan agenda Pembacaan Replik (tanggapan) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa dan Penasihat Hukumnya. (*)

Tag
Share