Pemkab Lahat Siapkan Layanan Bantuan Hukum Cuma-cuma

FOTO IST --

Sepanjang tahun 2024 kasus yang dibantu oleh Bagian Hukum Setda Lahat. Diantaranya kasus perkelahian, perceraian dan lain sebagainya. "Untuk narkoba ataupun asusila tidak bisa. Hanya terkait pidana umum," ujarnya. 

 

Dijelaskannya, bahwa bantuan hukum ini dianggarkan sama seperti tahun lalu sebesar Rp 150 juta. Baik program cuma-cuma dan KDH (Kepala Daerah), WKDH (Wakil Kepala Daerah) serta juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

 

"Untuk bantuan hukum masyarakat secara cuma-cuma. Caranya dengan mengajukan surat permohonan dan surat keterangan dari RT, RW, atau kades setempat," ujarnya. (*)

Tag
Share