Kemenag Siapkan 11 Ribu Sertifikat Halal Gratis

Foto :Tiara/Lapos ket: Kasubag TU sekaligus Ketua Satgas (Satuan Tugas) Halal Kabupaten Lahat H Muliansyah SAg.--
Sambungnya, kemudian setelah kuota 11 ribu itu habis dilanjutkan dengan Self Diclare Mandiri.
Maksudnya mandiri, bahwa pelaku usaha yang mau mengurus sertifikat halal wajib membayar sejumlah uang, yang ditentukan oleh BJPPH (Badan Jaminan Penyelenggara Produk Halal) sebesar Rp 230.000.
“Kalau kuota 11 ribu itu habis, selanjutnya dilanjutkan dengan proses yang mandiri tadi,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Halal Kabupaten Lahat juga menghimbau kepada pelaku usaha di Kabupaten Lahat khususnya untuk segera mengajukan permohonan sertifikat halal ini.
“Kami menghimbau kepada seluruh pelaku UMKM, di Kabupaten Lahat, untuk segera mengambil kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangann sampai kuota 11 ribu untuk Sumatera Selatan ini, habis diambil Kabupaten yang lain,” tegasnya. (Tiara)