Disnakertrans : Jangan Berangkat Lewat Jalur Ilegal

Foto: Tiara/Lapos Distransnaker gelar sosialisasi pencegahan penempatan PMI ke luar negeri. --

Adapun persyaratan penertiban ID CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dari Distransnaker yaitu :

 

1. Registrasi akun siap kerja, pada aplikasi Siap Kerja.

2. Pengajuan CPMI pada aplikasi Siap Kerja, dengan upload berkas sebagai berikut :

3. Kartu pencari kerja/AK1

4. Kk, Ktp,Akte

5. Surat Ket.status/buku nikah atau akte cerai.

6. Surat izin keluarga, menggunakan Kop.surat Kades/Lurah.

7. Surat Ket.sehat/ medical check up.

8. Jaminan kesehatan nasional (BPJS/KIS).

9. Sertifikat kompetensi kerja dari BPNS (Informal).

10. Ijazah terakhir (Formal)

11. Kontrak kerja/ perjanjian penempatan kerja.

 

Penyampaian Himbauan ini, diharapkan agar masyarakat di Kabupaten Lahat, yang berminat ke luar negeri bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan