Disnakertrans : Jangan Berangkat Lewat Jalur Ilegal

Foto: Tiara/Lapos Distransnaker gelar sosialisasi pencegahan penempatan PMI ke luar negeri. --
Adapun persyaratan penertiban ID CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dari Distransnaker yaitu :
1. Registrasi akun siap kerja, pada aplikasi Siap Kerja.
2. Pengajuan CPMI pada aplikasi Siap Kerja, dengan upload berkas sebagai berikut :
3. Kartu pencari kerja/AK1
4. Kk, Ktp,Akte
5. Surat Ket.status/buku nikah atau akte cerai.
6. Surat izin keluarga, menggunakan Kop.surat Kades/Lurah.
7. Surat Ket.sehat/ medical check up.
8. Jaminan kesehatan nasional (BPJS/KIS).
9. Sertifikat kompetensi kerja dari BPNS (Informal).
10. Ijazah terakhir (Formal)
11. Kontrak kerja/ perjanjian penempatan kerja.
Penyampaian Himbauan ini, diharapkan agar masyarakat di Kabupaten Lahat, yang berminat ke luar negeri bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.