Nekat Embat Buah Sawit, Berujung di Jeruji Besi

FOTO IST--
Lahat Pos - Yosan Fernando (29) Bin Marsubli (Alm), pria berusia 29 tahun ini berujung di sel jeruji besi. Lantaran nekat embat buah sawit milik PT SMS di Desa Tanjung Baru Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, Sabtu 22 Februari 2025.
Aksi Yosan Fernando terbilang nekat. Ia mencuri buah sawit pada pukul 02.30 WIB, pada saat semua orang sedang terlelap tidur.
Dalam rilis humas Polres Lahat Polda Sumsel, bahwa Polres Lahat berhasil ungkap kasus target operasi Pekat Musi 2025 Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan karyawan dan security PT SMS yang menemukan aksi Ipan Yosan Fernando.
Pelaku pelaku kejahatan dengan cara memanen buah kelapa sawit milik PT SMS dengan menggunakan dodos.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.722.500- ( Dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Pada Sabtu 22 Februari 2025 sekitar jam 14.30 WIB, Team Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum IPDA Denny Aprianto SH telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Yosan Fernando bin Marsubli (Alm) di Desa Tanjung Baru Kikim Tengah Kabupaten Lahat.