Gelar Reses, Ketua DPRD Lahat : Amanat Undang-undang Menjaring Aspirasi
![](https://lahatpos.bacakoran.co/upload/305954ed53d2928454a4fa64acad8a7b.jpg)
Gelar Reses, Ketua DPRD Lahat : Amanat Undang-undang Menjaring Aspirasi-Koranlapos.com-
Lahat Pos - Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi MM kembali melakukan reses perorangan. Kali ini di UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pasemah Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel. Reses tahap II ini dalam rangka menyerap dan menampung aspirasi serta masukan dari konstituen.
Dalam reses Fitrizal Homizi menerima banyak usulan dari konstituen. Seperti perbaikan terhadap kondisi pagar gedung kantor UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pasemah yang membahayakan tiang listrik trafo PLN dan pengguna jalan. Gedung kantor ini merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lahat di Kelurahan Bandar Jaya.
Kemudian usulan pembangunan terhadap kondisi lahan parkir gedung kantor yang tidak memadai.
Selain itu Fitrizal juga menerima masukan dari konstituen. Seperti munculnya potensi konflik tanah ulayat/tanah adat di Kabupaten Lahat yang disebabkan belum adanya payung hukum pengakuan masyarakat hukum adat di Pemerintah Kabupaten Lahat.
Dikatakannya, atas hal itu perlu adanya penerbitan Peraturan Daerah terkait Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Selanjutnya persoalan tata kelola perkebunan di Kabupaten Lahat yang meliputi tumpang tindih dengan kawasan hutan dan kawasan pemukiman, realisasi tanam di luar HGU, dan belum terbitnya/telah berakhirnya HGU, dengan rekomendasi penyediaan data pendukung (numerik, tabulasi, dan spasial) terkait aktifitas perkebunan di dalam kawasan hutan.
Dikatakan Kepala UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pasemah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Wahyu Pamungkas, S.Hut., M.AP bahwa pihaknya juga mengusulkan perlunya sinergitas dan kolaborasi antara Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel dengan Pemerintah Kabupaten dalam mitigasi bencana alam (banjir dan tanah longsor).
Padu serasi program Dinas Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Lahat terutama terkait penanaman di luar kawasan hutan yakni dinas terkait Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Usulan berikutnya bahwa perlunya masukan/rekomendasi bidang kehutanan dalam penilaian dokumen lingkungan atas proses perizinan (perkebunan/pertambangan/pembangkit listrik dan lainnya).
"Untuk UPTD KPH telah masuk dalam komisi Amdal dan tenaga teknis," sampaiannya.
Selain itu perlunya pengembangan komoditas unggul Kabupaten Lahat (terutama kopi) yang dibudidayakan oleh masyarakat di kawasan hutan.
Kemudian terkait sulitnya pengecekan hot spot dan fire spot pada areal IUP . "Penyampaian pelaporan ke DPRD Lahat dan mekanisnya kami berharap bisa RDP (Rapat Dengar Pendapat)," ujarnya.
Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi MM mengatakan bahwa respon kunjungan reses adalah amanat Undang-undang (UU) boleh dilaksanakan perkelompok maupun per-orangan.