Diduga Jual Beli Buku LKS, Harganya Bikin Kaget Orang Tua Siswa

Foto dari orang tua siswa menunjukkan belasan buku LKS yang telah dibelinya. --

Lahat Pos - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat sebelumnya telah memperingati pihak sekolah untuk tidak menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku pegangan siswa. 

Hal ini menyusul adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8/2016 mengatur bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual buku LKS kepada siswa.

Baru-baru ini ada orang tua siswa kelas VII, SMP swasta (Muh*m*diyah) di Jarai Lahat sempat kaget harga belasan Lembar Kerja Siswa (LKS) mencapai Rp 175 ribu, yang diduga dijual melalui koperasi sekolah. 

Menanggapi hal tersebut, pihak dewan guru sekolah setempat, Yu (nama lengkapnya yang tak mau disebutkan) mengaku membenarkan hal tersebut. 

Dikatakannya bahwa LKS itu dibagi pada bulan Desember 2024 yang lalu, sebelum ada edaran dilarang menjual LKS. 

"Edaran itu keluar Januari 2025 dari Dinas Pendidikan. Jadi kami kasian dek dengan penerbitnya, tak mungkinkan ditarik dan dikembalikan," ujarnya saat dikonfirmasi Lahat Pos via seluler. 

Dikatakannya, bahwa pihak sekolah sudah menyepakati bahwa bakal menyetop dan tak boleh lagi pembelian LKS di sekolah kedepannya. 

"Ya dek, stop tak ada lagi penjualan LKS di sekolah," ujarnya. 

Terpisah Plh Kepala Disdikbud Lahat, Eti Listina SP MM melalui Kepala Bidang SD, Jasjuli SPd MM menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat edaran larangan menjual buku LKS dan buku pegangan siswa kesekolah.

“Setiap pertemuan dengan kepala sekolah, saya selalu berpesan agar tidak membebankan siswa untuk membeli LKS,” ujarnya. 

Ditambahkan, siswa cukup memakai buku yang ada disekolah sebagai modul ajar disekolah. "Meski pun di koperasi sekolah tetap tak boleh. Itu juga sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lahat sebelumnya," ujarnya. (Ind/zki)

 

 

Tag
Share