"Restribusi sesuai UU yang berlaku sekaligus menanggapi pandangan umum Fraksi Gerindra," ujarnya.
Disampaikannya, bahwa Pemda melalui Bapenda optimalisasi potensi dan optimalkan kemampuan masyrakat sesuai UU peraturan berlaku.
"Syarat formal subsatansi, bahwa perangkat daerah melaksanakan tugas dan fungsi melalui peraturan daerah, agar Lahat semakin maju mandiri dan bermatabat," ujarnya.
Sambungnya, bahwa menanggapai Pandangan Umum PDI Perjuangan, Pemda Lahat menyampaikan terimakasih, apresiasi, saran yang disesuaikan pada perubahan APBD.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, bahwa pemerintah membelanjankan tentang pengeloloan kewenangan daerah yang sebagai payung hukum retribusi daerah.
"Bappenda membuat tentang pajak daerah tentang teknis dan sanksi tahun anggran 2025 serta peningkatan pemerataan pembangunnan daerah dan pelayanan dasar dan memperluas akses. Hal ini selaras dan konsisten dengan membuat produk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Menanggapi pandangan umum Partai Nasdem yakni lebih profesional dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Bahwa pemerintah telah memetakan belanja daerah yang mana program tersebut menyentuh kepentingan masyaarakat.
"Kaitan retribusi tentu harus berdasarkan UU berlaku dan berharap dukugan DPRD. awaban ini sekaligus menanggapi PAN," ujarnya. (*)