Lahat Pos, Palembang - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra MH membuka sosialisasi tugas, fungsi dan persyaratan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemprov Sumsel bertempat di auditorium Graha Bina Praja, Kamis (5/12/2024) siang.
Dalam arahannya Edward menyampaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) secara garis besar melingkupi proses perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan.
“PBJP dimungkinkan untuk dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia. Pihak-pihak yang terlibat dalam PBJP adalah Pengguna Anggaran (PA) /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia,” jelas Edward.
Dijelaskan, PPK bertanggung jawab untuk memastikan proses PBJP berjalan dengan lancar dan sesuai dari awal hingga akhir. Dalam hal PBJ melalui penyedia, PPK berperan sebagai penghubung antara PA/KPA selaku user dan penyedia selaku supplier dalam PBJP. Pada proses perencanaan, seorang PPK harus mampu untuk melakukan identifikasi kebutuhan organisasi untuk memenuhi sasaran-sasaran kegiatan yang telah ditentukan. (***)