"Kami Bawaslu mengawasi setiap tahapan-tahapan. Kita sudah lakukan patroli pengawasan dengan mengerahkan Panwascam, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Tempat Suara (PTPS)," ujarnya.
Dikatakan Nana Priana, bahwa untuk kegiatan pasar murah alias yang ditebus itu tidaklah masalah. Namun bila dibagi-bagikan tanpa ditebus, itu masuk dugaan pelanggaran Money Politic.
"Sekali kami mengajak untuk sama-sama tolak Money Politik. Untuk pemasangan stiker dilakukan di 24 kecamatan se Kabupaten Lahat," ujarnya. (*)
Kategori :