LAPOS, Lahat - Kegiatan Penerapan Pengelolaan Hama Terpadu (PPHT) yang dilaksanakam kelompok Tani Rimba Mundu Desa Pelajaran Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat. Mendapatkan penghargaan terbaik ke 3 Nasional Kegiatan PPHT darj Direktorat Perlintan Kementan RI.
Ketua Poktan Rimba Mundu, Ujang Soekri menyampaikan. Bahwa pihaknya berterima kasih atas bimbingan bagaimana cara bertani yang baik dan benar dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan Lahat. Serta mengendalikan hama tanpa harus menggunakan pestisida. "Alhamdulillah. Berkat bimbingan itu, menambah pengetahuan petani tentang Bertani yang benar dan baik hingga sukses, Terima kasih Pak Firdaus," tukasnya.
Kegiatan PPHT ini sendiri dengan melakukan pengendalian OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) menggunakan mikroorganisme lokal (MOL) Bersifat ramah lingkungan seperti Plant Growth Promoting Rhizobacteria (PGPR), Pestisida Nabati, Trichoderma sp dan Beauveria bassiana.
"Misal hama kepik ini dengan mengundang predator alaminya di lahan sawah petani. Lalu jamur yang memyerang juga menggunakan pestisida nabati dari mikroorganisme musuh jamur tersebut. Sehingga hama berkurang secara alami," ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan Lahat Ety Listina SP melalui Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura Ahmad Firdaus SP via seluler, Kamis (28/12).
Lanjutnya, bahwa Poktan Rimba Mundu sebelumnya telah mengikuti pelatihan meliputi sosialisasi kegiatan, perencanaan kegiatan, pengenalan hama dan penyakit tanaman, dan cara menangulanginya. Lalu praktek lapangan pembuatan pestisida nabati yang ramah lingkungan, praktek penyemprotan aplikasi pesnab, dan terakhir monitoring dan evaluasi kegiatan.
"Dari penilaian akhirnya Poktan tersebut mendapat juara tiga Nasional. Poktan tersebut ada 25 petani dengan lahan yang diujicobakan seluas 20 ha. Harapan kedepan petani lainnya dapat ikut serta menerapkan PPHT tersebut," sampainya.
Lebih jelas disampaikannya, bahwa Pengendalian Hama Terpadu (PHT) merupakan konsep pengendalian dengan memadukan beberapa taktik pengendalian yang mempertimbangkan bukan hanya pada aspek ekonomi tetapi juga aspek ekologi dan sosial. Oleh karena itu, PHT menempatkan taktik pengendalian kimiawi sebagai alternatif pengendalian terakhir dan penerapannya dilakukan apabila tingkat kerusakan tanaman akibat OPT telah mencapai ambang ekonomi (AE).
Melalui sejarah yang cukup panjang, PHT akhirnya menjadi sebuah konsep yang diakui dan diterapkan oleh negara-negara di dunia demi menjaga ketahanan dan keamanan pangan. Di Indonesia, pengendalian hama terpadu telah menjadi konsep yang diamanahkan oleh pemerintah melalui Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya in serta Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. (zki)