Lahat Pos – Puluhan masa mengatasnamakan Front Pemuda Lahat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemda Lahat, Jumat 18 Oktober 2024.
Massa meminta Pemda Lahat melalui Pokja ULP Lahat tetap tunduk pada aturan yang berlaku, selain itu, meminta proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip pengadaan, transaparan, efisien dan akuntabel.
Setelah melakukan orasi damai di Depan Kantor Bupati Lahat, perwakilan masa masuk ke oproom Pemkab Lahat guna melakukan mediasi dan diterima langsung oleh perwakilan Pemkab Lahat melalui Asisten II M Ikhsan Fadli dan Pelaksana Harian (Plh0 ULP Lahat Fiji Hadroni SIP.
Dalam mediasi tersebut, Pj Bupati Lahat Imam Pasli SSTP MSi melalui Asisten II M Ikhsan Fadli mengucapkan terima kasih atas perhatian dari masyarakat Kabupaten Lahat terkait lingkup pengadaan barang dan jasa.
“Kami atas nama Pemkab Lahat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang dalam hal ini melalui Front Pemuda Lahat, kami juga mengapresiasi bentuk perhatian dan pengawasan yang dilakukan. Karena seperti yang diketahui, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mengawasi dan memberikan perhatian terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu Pelaksana Harian ULP Lahat Fiji Hadroni SIP menyampaikan apresiasi apa yang disampaikan dari FPL yakni dalam memberikan masukan.
Dirinya menyebutkan unit bagian pengadaan barang dan jasa pada prinsipnya punya mekanisme aturan dan prosedur dalam rangka melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.
“Menjawab yang disampaikan tadi tentang dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pada prinsipnya yang kami lakukan itu mengacu Perpres/Peraturan Presiden yang tadi kami sebutkan,” ujarnya.
Seraya pada prinsipnya transparan itu sudah menurutnya sudah dilakukannya, bahkan proses pengadaan tersebut khususnya tender di atas nilai Rp 200 juta itu mengikuti sistem LPSE.
“Nah layanan pengadaan secara elektronik ini terbuka untuk umum dari perpres tadi yang kami sebutkan, yang bertindak sebagai penyedia itu terbuka untuk umum ,orang lain, boleh badan hukum, boleh swadaya masyarakat, yang penting mempunyai dasar hukum pendirian badan usaha”, ucap Fiji. (*)