"Setelah ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti atas kejadian tindak pidana percoban pencurian tersebut, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti. Ketiga pelaku kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan serta penahanan lebih lanjut," ujar Aiptu Liespono.
Atas kejadian tersebut PT Protelindo merasa keberatan dan merasa rugi sekitar RP. 13.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.
Akibatnya tersangka terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan pemberaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP jo Pasal 363 jo 53 KUHP. (*)