Lahat Pos - Ardi Setioji (23) warga Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat ditangkap karena membawa diduga ganja. Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Gang Pandawa Kelurahan Talang Jawa Selatan Lahat.
Diketahui, Ardi merupakan seorang mahasiswa. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat, Selasa 10 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti satu 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas warna putih diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor brutto 2,47 gram.
BACA JUGA:Sosialisasi dan KIE Program Bangga Kencana, Anggota DPR RI Sri Meliyana Ajak Pembangunan Keluarga
1 kantong plastik warna putih berisi tangkai dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 34,59 gram, dan 1 kantong plastik warna hitam berisi daun - daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 14,82 gram. Total keseluruhan berat brutto 51,88 gram.
"Ya ditemukan ganja. Selain itu diamankan barang bukti handpone Vivo Y21 warna biru dan ransel tersangka," ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Khairudin SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono, Selasa 17 September 2024.
Aiptu Liespono mengatakan bahwa pelaku mengakui narkotika jenis ganja tersebut kepunyaan pelaku, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Seraya mengatakan untuk status pelaku yaitu tanpa hak, membeli, menjual, menguasai, narkotika jenis Ganja. (*)