Sementara, jaminan kecelakaan kerja yang diterima mendapatkan perawatan unlimited, santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan catat sampai 56 kali upah, homecare, return to work, biaya pemakaman dan pemberian beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp 174 juta.
Berdasarkan survey yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan santunan klaim digunakan paling banyak untuk, biaya sekolah anak tercatat 34,12 persen, buka usaha ada 26,32 persen, bayar hutang mencapai 18,42 persen dan biaya tahlilan 10,53 persen.
"Jadi dengan begitu para pekerja kelapa sawit sama sekali tidak mengeluarkan biaya untuk pembayaran premi, karena semuanya telah ditanggung sepenuhnya dari DBH sawit," ucap Vivi.
Antusias dan senang dari para pekebun kelapa sawit setelah mendapatkan arahan, untuk masuk dalam bagian perlindungan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga akan memberikan kemudahan, manfaat dan terlindungi. (yni)