Kemudian para tersangka diamankan beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan bahwa kasus Penggelapan dan Penadahan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 480 Ayat (2) KUHPidana.
"Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti untuk diproses hukum," ujarnya. (*)
Kategori :