Penadah dan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Lahat Dibekuk

Jumat 30 Aug 2024 - 19:54 WIB
Reporter : Zki
Editor : Yan

 

Kemudian para tersangka diamankan beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan bahwa kasus Penggelapan dan Penadahan  ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 480 Ayat (2) KUHPidana. 

 

"Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti untuk diproses hukum," ujarnya. (*)

Kategori :

Terkait

Kamis 20 Jun 2024 - 11:58 WIB

Penadah Handphone Diamankan di Lahat

Minggu 05 May 2024 - 08:22 WIB

Diamankan Gegara Jual Gas Melon Tanpa Izin

Kamis 15 Feb 2024 - 20:31 WIB

Pelaku Curanmor Dibui

Selasa 19 Dec 2023 - 20:36 WIB

Dukung Pelaku Usaha Sektor Wisata