LAPOS, Lahat - Dua orang wanita Aji Intan (21) seorang ibu rumah tangga dan rekannya Ririn Oktaria (28) warga Lahat dibekuk aparat, lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Keduanya ditangkap di kawasan Gang Cermin Kelurahan Kota Jaya Lahat, Kamis (7/12) sekitar pukul 16.30 WIB, dengan barang bukti, 8,5 butir tablet ineks atau ekstasy warna hijau muda terbungkus plastik klip transparan dengan berat kotor/brutto : 3,31 gram. Lalu uang tunai senilai Rp 550.000, handphone android merk Vivo type V23 warna gold.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan Informasi dari masyarakat. Bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian dilakukan lidik. Selanjutnya saat kedua tersangka sedang berada di depan gang, langsung disergap.
Setelah kedua tersangka diamankan, petugas polisi melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan disekitaran TKP. Disaksikan oleh RT setempat. "Dikarenakan kedua tersangka adalah perempuan maka untuk penggeledahan badan dilakukan oleh Petugas Polisi Wanita," tuturnya, Ahad (10/12).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hitam yg digunakan oleh tersangka Ririn. Ternyata berisikan 8,5 butir Ekstasi.
"Hasil interogasi tersangka Ririn, bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka Aji Intan. Tersangka Ririn membawanya apabila ada calon pembeli segera untuk melayani jual beli pil ekstasi tersebut," bebernya.
Petugas polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 550.000, yang diduga uang tersebut adalah hasil transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan oleh kedua tersangka. “Dijual tersangka perbutirnya bisa sampai Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu perbutir,” ujarnya.
Diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian petugas polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type V23 warna Gold milik tersangka Aji Intan yang diduga Handphone tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yg dilakukan oleh kedua tersangka.