LAPOS, Lahat - Bawaslu dan KPU menyatakan bahwa masa kampanye di mulai dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2023. Bahkan sebelum waktu itu belum ada namanya kata kampanye. Baik kampanye sosialisasi terbuka, kampanye melalui spanduk ataupun baliho ajakan mencoblos, bahkan lainnya.
Pembahasan itu dibeberkan saat rapat koordinasi lintas sektoral sosialisasi Pengawasan Penyelenggara Pemilu Partisipatif dan strategi pencegahan dan pengawasan tahapan kampante Pemilu 2024 di Hotel Calista Kota Lahat, Rabu (1/11). Dihadiri pimpinan Parpol, peserta pemilu, TNI, Polri, BIN, Kesbangpol dan jajaran lainnya.
Menurut Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana SHi MM, untuk alat kampanya, sosialisasi yang disampaikan peserta pemilu pimpinan parpol dapat tertib sesuai jadwal. "Maka dari itu, perlu bersama tanda tangan peserta pemilu untuk tertib pemilu," ujarnya.
Plt Ketua KPU Lahat Eka Pitra mengatakan bahwa prinsipnya sebagai penyelenggara dan peserta harus patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
"Jadi kita samakan persepsi agar tidak terjadi sengketa perbedaan pandangan, sejauh ini yang mengatur pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU)," ujarnya.
Dituturkannya, bahwa 28 November sampai 10 Februari adalah masa kampanye. Perlu partisipasi kawand kawand peserta pemilu agar peduli, supaya harapan penyelenggara pemilu 2024 bisa berjalan aman dan damai. "Karena tak tertib, nanti ada ketersinggungan, insyaAllah 14 Februari jadi suasana kasih sayang," ujarnya. (zki/prw)