Lahat Pos - KPU Lahat telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2024.
KPU Kabupaten Lahat pun telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara dengan rincian sebagai berikut untuk 24 kecamatan, 360 desa dan 17 kelurahan. Lalu jumlah pemilih Laki-laki: 161.706 dan perempuan: 156.918. Untuk total pemilih sementara yakni 318.624.
Rapat dihadiri dari jajaran KPU Provinsi Sumsel, KPU Lahat, Kesbangpol, Badan Inteligen Negara (BIN) Bawaslu, dan perwakilan Parpol, di Hotel Santika Lahat, Sabtu 10 Agustus 2024.
KPU pun membuka ruang kepada masyarakat yang bermaksud memberikan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 Kabupaten Lahat dengan diberikan kesempatan, sebagaimana isi Surat Edaran KPU dimulai 11 Agustus 2024. Adapun DPS dapat dilihat pada pengumuman di tingkat kelurahan atau desa.
Ketua KPU Lahat Sarjani melalui Komisioner Divisi Perencanaan dan Data, Emil Asy Ary mengatakan pleno DPHP sudah dilaksanakan di tingkat PPS PPK dan Sabtu ini yakni pelaksanaan tingkat kabupaten.
"Setelah ini 15-17 Agustus 2024 akan dilaksanakan pleno DPS tingkat provinsi, setelah itu KPU Lahat baru lah akan mengumkan DPS ke desa kelurahan sampai ke kecamatan masing masing," ujarnya.
Jika masyarakat ingin memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS dapat langsung menghubungi PPS setempat yang akan melakukan perbaikan, dengan mengisi formulir A1A-KPU.
"Saya berharap kepada para tokoh masyarakat, pimpinan lembaga pemerintah serta organisasi sosial kemasyarakatan dapat membantu sosialisasi DPS sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Lahat pemilih pasangan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati serta Wakil Bupati," ujarnya.
Disisi lain disampaikan Emil, sebelumnya ada pantarlih dari Ketua RT menyampaikan ada data yang meninggal dunia, namun kembali di coklit kembali. Menurutnya, bahwa pencoklitan dilakukan merujuk data dari Kemendagri DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) Tahun 2024.
"Kita merujuk ke data DP4 lalu dilakukan pencoklitan. Memang Dukcapil tak bisa langsung menetapkan seseorang meninggal dunia, sebelum masyarakat membuat akte kematian. Hal itu lah kembali ditemukan saat pencoklitan kembali," ujarnya.
Dikatakannya, bahwa KPU meyakini, petugas-petugas sudah maksimal dalam pemutakhiran data pemilih ini.
"Namun mungkin masih ada kececer, atau belum sempat bertemu dengan petugas pemutakhiran data, jadi silahkan bisa hadir ke PPS/PPK atau langsung ke KPU," ujarnya.
"Termasuk juga apabila ada data ganda atau meninggal dunia yang masih terdapat di DPS ini. Jadi kami butuh dukungan semua pihak terlebih masyarakat atau peserta Pilkada untuk berperan aktif, agar data pemilih pada Pilkada 2024 ini bisa sempurna," ujarnya. (zki)