LAPOS, Lahat - Lagi-lagi pengedar narkoba berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Lahat. Tersangkanya Yara Anarki (20) tunakarya warga Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur Lahat.
Gerak langkah Yara harus terhenti setelah tertangkap tangan edarkan narkotika jenis ganja. Awalnya, Selasa 5 Desember 2023 sekira jam 18.00 WIB, Yara Anarki sedang berada di pinggir Jalan SD Percontohan Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Tersangka saat itu sedang berdiri menunggu calon pembeli dipinggir jalan TKP. Namun aksinya pun berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Lahat, petugas polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka dan disekitar tersangka berdiri.
Benar saja, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 5 paket kecil daun kering terbungkus diduga narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas polisi diselipan batok kepala SPM Yamaha MX King warna Silver milik tersangka.
Selain itu petugas polisi juga mengamankan 1 unit Handphone Merk Oppo warna Merah milik tersangka yang mana Handphone tersebut diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 5 paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10,18 gram. Lalu satu unit Handphone Android Merk Oppo warna Merah. Kemudian 1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 unit SPM merek Yamaha type MX King warna Silver.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat. Sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (zki)