Sosialisasi Cegah Pelanggaran Kode Etik

Rabu 07 Aug 2024 - 19:22 WIB
Reporter : Why
Editor : Zki

LAPOS, Pagaralam - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mengenai pelaksanaan tugas Polri, Polres Pagar Alam menggelar sosialisasi Peran Waskat dalam Gatiblin dan KKEPdilingkup Polres Pagar Alam. 

 

Giat yang digelar di Aula Wira Satya 96, Rabu 7 Agustus 2024, diikuti 65 personel. Yang terdiri dari perwakilan satuan fungsi. Satreskrim, Satintelkam, Satlantas, Satbinmas, Samapta, Sie Hukum dan satfung lainnya.

 

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK MT melalui Kasie Propam Iptu Mexrudi mengatakan, adapun giat sosialisasi tersebut memberikan informasi hukum mengenai peran pengawasan melekat kepada jajaran.

 

"Dalam hal ini yang berhubungan dalam penegakan ketertiban dan disiiplin, juga Kode Etik Kepolisian," ujarnya.

 

Jadi, lanjut Iptu Mexrudi, anggota bisa dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi sebagai anggota Polri

 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Dan Perpol No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.

 

Pentingnya peran waskat sebagai upaya pengawasan kepada jajaran semua Satfung. Yang nantinya seminimal mungkin mencegah pelanggaran.

 

Baik itu, terkait disiplin atau kode edtik. Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota, maka dapat dilakukan tindakan.

Kategori :