KORANLAPOS.COM - Kompak Nyolong Elpiji, Pasutri di Lahat Diamankan. Dua orang tersangka, Ade Rahmad Effendy (25) dan Widya Septi Yanti (30), keduanya warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat diamankan oleh jajaran Polres Lahat.
Diamankan dalam perkara kasus pencurian dengan pemberatan. Yakni pencurian tabung gas LPG 3 KG. Kedua tersangka diamankan Minggu (4/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Aksinya pun sempat terekam kamera CCTV.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kikim Tengah, AKP Abu Nawas, bersama Kanit Reskrim, IPDA Budi Agus, dan anggota Polsek Kikim Tengah lainnya. Tersangka ditangkap di Jalan Simpang 3 Banuayu, Desa Tanjung Aur, saat keduanya hendak melakukan pencurian tabung gas LPG lagi.
Modus operandi tersangka melibatkan pencurian tabung gas di beberapa rumah di Desa Tanjung Aur. Sejak 30 Juli hingga 2 Agustus 2024, tersangka diduga telah mencuri total 9 tabung gas LPG 3 KG warna hijau dari beberapa rumah warga. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1.800.000.
Polisi berhasil mengamankan 9 tabung gas LPG yang dicuri, yang kemudian dibawa ke Polsek Kikim Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini sedang ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian serupa agar segera ditindaklanjuti," tegas Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, Senin (5/8).
Lanjutnya bahwa kedua tersangka merupakan pasangan suami istri. Mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Untuk tabus gas yang dijual berkisar Rp175ribu-Rp200ribu. (*)