BACA JUGA:Ternyata Manfaat Tidur Tanpa Bantal Banyak Sekali Loh, Yuk Simak
Sambung Aiptu Liespono, bahwa tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti 10 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 2 butir tablet warna cokelat terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi / Inex itu didapat dari inisial RB.
"Ya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Payang, Lahat dengan cara membeli seharga Rp. 7.500.000 di Kecamatan Muara Payang," sampaiannya.
Sedangkan 1 paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja ia dapatkan inisial HR warga Kabupaten Empat Lawang yang transaksinya di pondok milik tersangka dengan cara membeli seharga Rp. 500.000.
"Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Kata Aiptu Lispono, bahwa status tersangka adalah menguasai, memiliki, pengedar narkotika jenis sabu, Pil Ekstasi, dan Ganja.
BACA JUGA:5 Resep Olahan Terong Ungu Cocok untuk Penderita Kolesterol dan Asam Urat
"Pasal disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2), (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (*)