"Insyaallah, penyidik kami telah bekerja sesuai prosedur untuk membuat terang perkara ini termasuk terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, dan direncanakan juga akan digelarkan kasus tersebut di Polda sumsel. Sekali lagi mohon doa dan dukungannya agar terus mengawal kasus ini," tulis Kasatreskrim Polres Pagar Alam.
Isi dalam Pasal 184 Ayat KUHAP menjelaskan Bahwa Pasal tersebut menerangkan proses pengungkapan sebuah perkara seperti Alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan.
"Masih dalam proses penyidikan yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan-keterangan terlapor,dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, ya kita lihat hasil gelar di Polda Sumsel nantinya," pungkasnya. (why)