Kepala Satpol PP dan Damkar Lahat Herry Kurniawan SSTP MSI, mengatakan pelatihan satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) desa dan kelurahan Kabupaten Lahat tahun 2024.
Kegiatan ini berdasarkan Permendagri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, kemudian Permendagri nomor 11 tahun 2023 tentang sarana dan prasarana bagi satuan tugas perlindungan masyarakat dan satuan perlindungan masyarakat
"Kegiatan ini nantinya diharapkan dapat menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat di desa dan kelurahan khususnya di Kabupaten Lahat," ucap Herry. (yni)
Kategori :