KORANLAPOS.COM - Apes dialami pelaku inisial JA (34) warga Desa Karang Cahaya, Kecamatan Kikim Selatan Lahat. Nekat mencuri motor, malah terciduk oleh tuan motor.
Hingga akhirnya tersangka JA hanya tak bisa berkutik dihadapan jajaran aparat kepolisian. Tersangka dibekuk lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di halaman parkir warung kawasan Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Lahat.
Kejadian bermula Kamis 04 Juli 2024 sekira jam 02.00 wib pada saat korban Sirwan (33) warga Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat Lahat sedang berada didalam warung milik Ris di Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat.
Korban sedang duduk bersama saksi Awansyah, kemudian datang menghampiri pegawai warung Ris yang bernama Bunga dan mengatakan "Kak, motor kakak yang diparkir diluar, pecaknyo nak dimaling wong".
Setelah mendengar hal itu, korban dan saksi secara spontan langsung berlari keluar. Benar saja, saat itu tersangka JA berada diatas motor setelah merusak atau menjebol kunci kontak sepeda motor korban.
Dengan menggunakan kedua tangannya menggunakan alat berupa kunci T, dan korban langsung menciduk pelaku. Sementara teman pelaku (DPO) berhasil melarikan diri.
Tersangka JA pun tertangkap tangan oleh korban dan saksi - saksi di TKP, kemudian warga melaporkan kejadian tersebut dengan menghubungi ke Kapolsek Kikim Barat.
BACA JUGA:Jangan Bingung? 13 Tempat Makan Kekinian di Kota Sukabumi, Lezat Nyaman
Selanjutnya Kapolsek Kikim Barat memerintahkan segera petugas Piket SPK bersama Kanit Reskrim untuk mengamankan tersangka di TKP agar mengantisipasi tidak terjadi amukan massa di TKP dan setelah tersangka berhasil diamankan.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kikim Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan dan atau proses hukum lebih lanjut.
"Terkait salah satu pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berhasil melarikan diri, penyidik sudah dapat diidentifikasi atas identitasnya dan akan diterbitkan DPO dan dilakukan upaya lebih lanjut," ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH, melalui Kapolsek Kikim Barat Iptu Arrapah SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono, Jum'at 5 Juli 2024.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit sepeda motor honda beat warna hijau army BG 3676 XE, 1 (satu) Set Kunci T, 1 (satu) lembar surat tanda coba kendaraan bermotor nopol BG 3676 XE, 1 (satu) lembar baju sweter warna hitam, dan 1 (satu) lembar celana jins warna biru.
BACA JUGA:7 Hotel Terbaik di Ubud Bali Tahun 2024, Suguhkan Pemandangan Alam, Tawarkan Liburan Mewah
"Pelaku terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan/Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP," jelas Aiptu Liespono saat dikonfirmasi Lahat Pos.