LAPOS, Empat Lawang - Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Beringin, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim Satuan Reserse Narkoba, Pada tanggal 24 Juni 2024, dipimpin oleh Kanit I IPDA ARDLIYANSYAH, S.H., bersama delapan anggota lainnya, melakukan operasi pada pukul 11.30 WIB.
Mereka menggeledah rumah dan berhasil menemukan Inisial IW, seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun, di Desa Tanjung Kupang Baru.
Di bawah tempat tidurnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram yang dibungkus plastik klip transparan.
Tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim juga memeriksa beberapa saksi termasuk BRIPTU Yogi, BRIPDA M Miftahul dan Lidiya selaku Ketua RT setempat.
Barang bukti berupa narkotika disita untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang guna analisis lebih lanjut.
Inisial IW saat ini disangka melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1), sebagai pengguna narkotika berdasarkan bukti yang ditemukan.