Untuk diketahui, aturan ini akan diuji coba di tujuh wilayah Indonesia hingga 30 September 2024. Uji coba ini di tujuh jajaran Polda. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya.
Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Namun pemerintah menegaskan, tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk menyederhanakan prosedur pelayanan sipil.
“Ini harus digarisbawahi. Faktanya, hal ini memungkinkan orang melakukan berbagai hal dengan lebih cepat dan mudah,” ungkapnya. (why)
Kategori :