Inilah Peran Posko Pemilu Jelang Pilkada 2024, Berikut Penjelasan Kejari Lahat

Rabu 05 Jun 2024 - 15:50 WIB
Reporter : Zki
Editor : Zki

KORANLAPOS.COM - Kejaksaan Negeri Lahat memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik, pemilu dan pilkada sesuai Undang-undang berlaku. Diantaranya Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

 

Kajari Lahat Toto Roedianto SH MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH mengatakan bahwa Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. 

 

"Peran kejaksaan ada beberapa hal pertama pidana umum, jika ada pelanggaran dan tindak pidana maka kami (kejaksaan), dan dari pihak kepolisian serta Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) berperan. Kejaksaan yakni mengawasi kalau ada penyimpangan dan penegakan hukum," kata Kasi Intel Zit Muttaqin SH saat menghadiri acara Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Lahat di GOR Bukit Tunjuk Lahat, kemarin.

 

Sambungnya, bahwa jelang Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, telah menyiapkan layanan berupa Posko Pemilu/Pemilukada. Posko tersebut untuk menampung serta merespon masyarakat mulai dari konsultasi hukum di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lahat, lalu penyuluhan hukum dan pemahaman Undang-Undang di Bidang Seksi Intelijen di dalam Pilkada 2024. 

 

Layanan ini merupakan wadah bagi masyarakat. Posko Pemilu/Pilkada di Kejaksaan Negeri Lahat ini telah berjalan sejak 1 tahun lalu. 

 

"Komitmennya untuk mendukung serta menyukseskan pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil di Kabupaten Lahat. Posko ini juga seperti berfungsi paham dengan UU dan pemahaman tindak pidana pemilu," ujarnya. (*)

 

Kategori :