Empat Pengedar Sabu Dibui

Kamis 23 Nov 2023 - 19:24 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Zaki

 

"Barang bukti tersebut didapatkan dilantai dalam kamar depan rumah milik tersangka Andrianto, lalu petugas juga menyita 1 unit handphone android merk Realme C31 warna silver milik tersangka Romi Aldriansa, yang mana didalam handphone tersebut terdapat percakapan jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka Romi Aldriansah," sampaiannya. 

 

Sedangkan untuk tersangka Restu dan dari hasil introgasi terhadap tersangka lainnya, bahwa tersangka berperan melayani apabila ada pembeli yang akan melakukan transaksi sabu dengan tersangka Andrianto. 

 

"Selanjutnya 4 orang tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Status tersangka benar pengedar," ujarnya.

 

Keempat tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (zki)

Tags : #narkoba
Kategori :