Koranlapos.com - Empat Lawang - Masa jabatan Kepala Desa (Kades), di Kabupaten Empat Lawang, akan diperpanjang Dua (2) tahun.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang Agus Rochman Basuki didampingi Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Agusman Mulyadi, mengatakan, untuk di Kabupaten Empat Lawang, ada 107 Kades yang masa jabtannya akan diperpanjang 2 tahun.
"Jadi 8 tahun masa jabatan Kades ini, ada 107 Desa, sisanya tahun 2025," kata Agus, Rabu (15/5/2024).
Dengan diperpanjangnya masa jabatan menjadi 8 tahun ini. Itu artinya Kades hanya menjabat 2 periode saja, jika yang masih menjabat 6 tahun dan sudah 2 periode, itu masih bisa mencalonkan diri lagi.
"Seperti Tanjung Ning Simpang itu 2 periode, sudah habis kemarinkan. Nah masih bisa 1 kali lagi dia calon, tapi kalu yang sekarang yang akan diperanjang masa jabtannya ini, dia hanya 2 periode," ujarnya.
Saat ini ditambahkan Agus, pihaknya sedang menyusun dan mempersiapkan perubahan SK Kepala Desa. Setelah itu akan dilaporkan ke Pj Bupati Empat Lawang.