Jalur Independen Sudah Dibuka

Kamis 09 May 2024 - 19:00 WIB
Reporter : SMT
Editor : Zki

 

"Untuk selanjutnya kami akan memprosesnya sesuai dengan prosedur, sesuai dengan juknis, terkait dengan dukungan calon perseorangan atau independen," jelasnya.

 

Untuk syarat dukungan calon perseorangan tersebut lanjut Eskan, minimal harus mengumpulkan KTP sebanyak 21876 KTP. Jumlah dukungan tersebut tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang.

 

"Di empat lawang ini ada 10 kecamatan, jadi sebarannya itu di 6 kecamatan, jadi minimal 21876 orang di 6 kecamatan," ujarnya.

 

Untuk rentan waktunya ditambahkan Eskan, mulai dari pengumuman, penyerahan syarat dukungan, penelitian administrasi, faktual, dan penetapan apakah yang bersangkutan memenuhi syatat untuk maju pada Pilkada 2024 melalui jalur independen. Itu dimulai dari tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

 

"Jadi rentan waktu nya dari 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, ini seluruhnya mulai dari penngumuman sampai penetapan calon. Untuk pengumpulan KTP itu dilakukan jauh-jauh hari, kalau memang yang bersangkutan.

 

"Pengumpulannya sudah jauh sebelumnya, karena saat ini sudah dimulai proses penyerahan administrasinya, lebih kurang seperti itu," pungkasnya. (smt)

Kategori :

Terkait

Kamis 09 May 2024 - 19:00 WIB

Jalur Independen Sudah Dibuka