KORANLAPOS, Lahat - Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Hak Asasi Anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang Hak-hak Anak.
Ketentuan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Konvensi hak Anak secara khusus mengatur segala sesuatu tentang hak anak. Konvensi Hak Anak tersebut mulai beriaku pada tanggai 2 September 1990 melalui revolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa tertanggal 20 Nopember 1989 dan sesuai dengan ketentuan konvensi PasaI 49 ayat (1). Dalam konvensi ini anak adalah pemegang hak-hak dasar dan kebebasan sekaligus sebagai pihak yang menerima perlindungan khusus.
Konvensi Hak Anak ini juga lahir dari suatu kesadaran bahwa anak sesuai dengan kodratnya adalah rentan, tergantung. lugu, dan memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus. Oleh karena itu pula anak memerlukan perawatan dan perlindungan yang khusus, baik fisik maupun mental.
BACA JUGA:Kapolres : Jamin Penyidikan Transparan, Keluarga Pinta Harap Sabar
BACA JUGA:BPS Lahat Survey Potensi Desa! Pemda Siap Dukung
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Bab III Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia pada Bagian Kesepuluh mengatur mengenai hak anak. Bagian yang mempunyai judul Hak Anak ini memberikan ketentuan pengaturan yang dituangkan ke dalam 15 (lima belas) pasal, dimana dalam Pasal 52 ayat (2) disebutkan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjamin kesejahteraan pada setiap warga negaranya salah satunya adalah dengan memberikan perlindungan terhadap hak anak yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia dalam usahanya untuk menjamin dan mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak adalah melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa ketentuan maka dilakukan beberapa perubahan terhadap pasal-pasal tertentu maka diundangkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahana atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan Anak tersebut adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
BACA JUGA:Waw! Ribang Kemambang Berbenah Kini Makin Bersolek, Tuh Lihat
BACA JUGA:Aduh Gawat! Player Judi Slot Dominan Tertinggi
Perlindungan anak terkait erat dengan lima pilar yakni, orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan negara. Kelimanya memiliki keterkaitan satu sama lain sebagai penyelenggara perlindungan anak. Dalam bentuknya yang paling sederhana, perlindungan anak mengupayakan agar setiap hak anak tidak dirugikan.
Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak lainnya menjamin bahwa anak-anak akan menerima apa yang mereka butuhkan agar mereka dapat bertahan hidup, berkembang dan tumbuh. Akan tetapi pada kenyataannva kondisi anak-anak di Indonesia masih sangat memprihatinkan terutama yang menyangkut masalah pekerja anak, anak jalanan, dan anak-anak korban kekerasan seksual, eksploitasi seksual, dan eksploitasi seksual komersial.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pelanggaran terhadap perlindungan hak-hak anak, selain merupakan pelanggaran hak-hak asasi manusia juga penghalang yang sangat besar bagi kelangsungan hidup dan perkembangan anak. (yni)