Koranlapos.com - Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang berhasil Ungkap Kasus “Pengrusakan dan Pengancaman dilakukan Bersama – Sama yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana Jo. pasal 406 KUHPidana atau pasal 521 UU 1/2023 KUHPidana jo 335 KUHPidana ”
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh menyampaikan, Kronologis Kejadian Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 18.00 wib bertempat di TKP telah terjadi pengrusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh Edi dan Depri dengan cara mendatangi Pelapor yang sedang berada dirumah dengan membawa senjata tajam jenis pisau
Kemudian terlapor berkata kepada pelapor “KUBUNUH KABAN” kemudian mencoba memukul pelapor dengan Kayu bulat dengan ukuran kurang lebih 60cm lalu ditangkis oleh Pelapor dan dilerai oleh warga. Kemudian pelapor pergi kerumah Dewi lalu Terlapor mengejar pelapor kerumah Dewi dan memecahkan kaca meja dan merusak lemari rumah Dewi.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Undang – Undang Yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kronologis Penangkapan Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib, telah diamankan pelaku EDIZAR dan sdr DEPRI OKTAVERO di rumahnya yang beralamat di Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Tebing Tinggi untuk dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut.
"Tindakan Yang Dilakukan Mendatangi TKP, Mencari Alat Bukti, Mencari keterangan dan Informasi Saksi, Membuat LP, Mengamankan BB, Riksa Pelapor. Dan saksi-saksi, Riksa Tersangka/Pelaku, melengkapi mindik, kirim ke JPU," kata Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh.
Barang bukti yang diamankan antara lain adalah satu buah kayu bulat dengan panjang kurang lebih 60cm, satu pasang sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat dengan ukuran kurang lebih 30cm, dan satu pasang sandal warna hitam. (rls)