LAPOS, Lahat - Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat pada Tahun Anggaran 2020 telah memasuki babak baru.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat telah melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi dalam 2 (dua) kegiatan penyidikan perkara dugaan Tipikor, di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat, Rabu (3/4).
Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SH SSos melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH mengatakan bahwa pada kegiatan pertama Tim Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi yang merupakan penerima manfaat BLT dalam Perkara Dugaan Tindak Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Tahun Anggaran 2020.
Sambung Zit Muttaqin, bahwa kegiatan pemeriksaan saksi merupakan rangkaian dari proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu Tindak Pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggung jawab pada dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Saksi-saksi masih terus diperiksa, dan Tim Penyidik bekerja secara profesional," tuturnya.
Selain itu, sambungnya, bahwa Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi sebagai peserta kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
"Untuk perkaraa dugaan tipikor di Inspektorat masih dalam penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi pun masih terus berlanjut," ujarnya. (zki)