Dikatakannya, bahwa pendapatan yang sah sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal daerah dengan tujuan memaksimalkan penyelenggaraan pemerintah untuk pelayanan kepada masyarakat mengoptimalkan pemerintah daerah dan menjamin seluruh pemerintah daerah dapat diterima jika daerah dan dicatat sesuai dengan sistem akuntansi pemerintah daerah.
"Maka pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pengelolaan penerimaan daerah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian kecermatan dan ketepatan sistem atau tata kelola penerimaan pendapatan yang baik target penerimaan pendapatan yang telah ditetapkan secara akuntabel," ujarnya.
Sambungnya, bahwa salah satunya adalah dengan menetapkan tata cara penerimaan dan penyetoran pendapatan asli daerah dan penerapan aplikasi SIPD tata cara tersebut dapat mengurangi resiko penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan tertib penerimaan pendapatan kebijakan strategis yang ditetapkan untuk uraian pelaksanaan dalam rangka mengoptimalkan peningkatan Pendapatan asli daerah.
"Kedepannya perlu dilaksanakan langkah strategi seperti maksimalkan sumber-sumber pemasukan yang telah ada agar target dapat tercapai," ujarnya.
Dikatakannya, bahwa Pansus I mendukung badan pendapatan darat Kabupaten Lahat pada pendapatan demikian pula pada pengelolaan dana alokasi umum atau yang saat ini bersifat dinamis.
"Artinya besaran dau daerah dan penyaluran apabila penerimaan dalam negeri neto mengubah mengalami kenaikan, maka tanggung jawab untuk daerah juga akan naik dan alokasi perdaerah akan bertambah, dan begitu pula sebaliknya apabila penerimaan dalam negeri tentunya sangat berdampak bagi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dimana pemerintah daerah harus melakukan intensifikasi yang benar-benar mendesak atau yang menjadi prioritas daerah," ujarnya.
Dikatakannya, untuk mengantisipasi penghematan anggaran beberapa upaya Pemerintah Daerah Lahat dalam upaya peningkatan pendapatan dua urusan daerah urusan pemerintah daerah memberikan kepada BPKD Kabupaten Lahat untuk terus berupaya untuk meningkatkan penatausahaan keuangan daerah dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
"Yakni sebaik mungkin serta berupaya untuk menghasilkan informasi keuangan yang transparan sesuai dengan tuntutan masyarakat untuk mencapai itu pelukan sumber daya manusia yang berkualitas serta sarana dan prasarana yang memadai," ujarnya. (zki)