LAPOS, Pagaralam - Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas kembali menjadi fokus utama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pagaralam dengan kembali diterapkannya sistem Tilang Manual.
Imbauan keras untuk masyarakat kota Pagaralam agar taat berlalu lintas menjadi sorotan dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Ada 12 prioritas pelanggaran yang menjadi fokus utama tilang manual kali ini, mulai dari tidak menggunakan helm SNI, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, hingga menggunakan knalpot brong, serta berboncengan lebih dari dua orang.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Pagaralam, AKP Teguh Hidayat SH, menegaskan bahwa penerapan kembali tilang manual ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk keamanan bersama.
“Dengan mengimplementasikan tilang manual, kami berharap dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan. Kami akan memberlakukan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan, seperti penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan helm, atau menggunakan ponsel saat berkendara,” jelasnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Satlantas Polres Pagaralam juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan di Kota Pagaralam.
“Kesadaran dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menjadi fondasi utama dalam menciptakan suasana lalu lintas yang kondusif dan aman bagi semua pihak,” pungkasnya. (why)