LAPOS, Pagaralam - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Dhanial Nasution, secara resmi membuka sosialisasi mengenai penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan Kota Pagar Alam.
Acara ini diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah II Palembang, di Ruang Rapat Besemah I, Kantor Wali Kota Pagar Alam.
Sosialisasi ini merupakan langkah tindaklanjut dari audiensi yang telah dilaksanakan oleh BPKHTL pada Jum’at (2/2) lalu, terkait realisasi Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di kota Pagar Alam. Program TORA merupakan inisiatif nasional yang bertujuan untuk mengelola 4,1 juta Hektare (Ha) lahan oleh masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Dhanial Nasution, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melalui Camat dan Lurah menjadi lokus bagi kota Pagar Alam dalam memfasilitasi realisasi TORA oleh masyarakat.
Dia juga menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini dalam mewujudkan tujuan TORA, yakni memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan, serta menyelesaikan sengketa dan konflik yang terjadi.
“Tidak semua lahan yang didiami atau digarap oleh masyarakat itu masuk ke dalam Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Oleh karena itu, melalui kegiatan ini kami berharap konflik-konflik lahan di dalam kawasan hutan dapat terselesaikan,” ujar Asisten I.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait proses dan manfaat dari Program TORA, serta mengajak mereka untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pengelolaan lahan yang lebih baik di kawasan hutan Kota Pagar Alam. (why)