LAPOS, Lahat - Sampai kuartal ketiga atau akhir September 2023. Penerimaan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) naik dibandingkan periode akhir tahun 2022 lalu yang terealisasi sebesar Rp 6 miliar lebih.
Diklaim Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lahat Subranudin, bahwa tahun ini hingga September 2023 untuk BPHTB mencapai diangka Rp 8 miliar. Angka itu naik seiring adanya pengembang baru, pengusaha baru, dan perusahaan perkebunan yang tukar guling. "Misalnya seperti dari perusahaan A dijual ke perusahaan B. Artinya itukan balik nama kepemilikan," kata Subranudin.
Penerimaan pajak jual beli tanah di Kabupaten Lahat tak lain lantaran adanya investor atau pembeli tanah. Meskipun dikatakan jual beli tanah sifatnya memang tidak bisa diprediksi sehingga sangat tergantung pada pasar.
Namun untuk tetap meningkatkan perolehan pajak dari BPHTB, pihak Bappenda tetap bekerja sama dengan pihak terkait termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan berkoordinasi sehingga bisa terinformasikan.
"Tetap terus di evaluasi. Mudah-mudahan kuartal keempar atau akhir tahun kembali meningkat. Seperti penerimaan BPHTP dari perusahaan perkebunan lainnya," ujarnya. (zki)