LAPOS, Lahat - Masih ingat acara orgen tunggal yang dilaksanakan di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi memakan korban jiwa. Pelakunya akhirnya berhasil ditangkap pihak aparat kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, Kamis 29 Februari 2024 sekira pukul 02.30 dini hari, seorang warga berinisial B (25) warga Pagaralam tewas mengenaskan seusai dari acara orgen tunggal di Desa Negeri Kaya, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat. Korban B (25) seorang petani meninggal dunia setelah mendapat luka tusuk benda tajam pada bagian depan dada sebelah kiri.
Polsek Tanjung Sakti pun berhasil amankan dua pelaku pembunuhan, satu menyerahkan diri, satunya tertangkap. Kedua pelaku adalah inisial HK bin Feriansyah. Umur 17 tahun, status masih pelajar berasal dari Desa Tanjung Sakti Pumi. Kemudian, inisial Di bin Martin. Umur 26 tahun, sehari hari seorang petani dari Desa Tanjung Sakti Pumi.
Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Yogi Melta SSos bersama personelnya telah berhasil ungkap kasus pembunuhan kurang dari 3×24 jam. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lahat untuk diproses secara hukum.
Awalnya Polsek Tanjung Sakti menerima laporan dengan nomor laporan LPB / 04 / II / 2024 / Sumsel / Res Lahat / Sek Tanjung Sakti, tanggal 29 Februari 2024. Bahwa terjadi tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kamis 29 Februari 2024 sekitar jam 01.30 WIB, anggota piket Polsek Tanjung Sakti menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tertelungkup di Jalan Desa Negeri Kaya Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat.
Setelah itu anggota piket Polsek Tanjung Sakti langsung mendatangi TKP dan memeriksa keadaan laki-laki yang tertelungkup di jalan tersebut.
Didapati laki-laki tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa (meninggal dunia) dengan tubuh bersimbah darah.
Setelah itu korban / laki-laki tersebut langsung dibawa ke Puskesmas Tanjung Sakti Pumi untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Tanjung Sakti Pumi, terdapat luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri ditubuh korban.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Besemah Kota Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta untuk dilakukan pemeriksaan visum.
Dari laporan itu, aparat Polisi Polsek Tanjung Sakti langsung melakukan penyelidikan. Aparat berhasil mengamankan barang bukti terdiri dari sehelai switer lengan panjang berwarna hitam bermerek Reach terdapat bolong pada bagian belakang sebelah kiri dan terdapat bercak darah.
Lalu, satu helai celana pendek kolaborasi warna hijau dan biru. Satu helai celana panjang berwarna coklat muda terdapat bercak darah, dan satu buah senjata tajam jenis pisau penikam panjang yang berukuran lebih kurang 25 cm terdapat bercak darah yang bergagangkan terbuat dari kayu warna coklat dan bersarungkan kulit yang dililit dengan lakban warna hitam.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menerangkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Sakti dengan memeriksa saksi-saksi penyidik telah mendapat diduga kuat pelaku yang berdomisili di Desa Tanjung Sakti yang belum diketahui keberadaannya.
Selanjutnya Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Yogi Melta SSos melakukan langkah persuasif melalui tokoh masyarakat berupa himbauan kepada kepada masyarakat agar pelaku segera menyerahkan diri.
Alhasil, pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar jam 17.00 Wib, telah menyerahkan diri anak yang berkonflik dengan hukum atas nama HK bin Feriansyah ke Polsek Tanjung Sakti yang mengakui melakukan penusukan terhadap korban.
Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi lain serta keterangan pelaku HK, didapat satu orang lagi yang ikut melakukan perbuatan lain terhadap korban.
Selanjutnya pada hari yang sama, sekitar jam 22.00 WIB, dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Sakti bersama-sama Kanit Reskrim dan anggota, melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku inisial DI bin Martin.
"Dikarenakan satu pelaku masih di bawah umur untuk proses penyidikan penerapannya hukum mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Satpa Eka, bahwa sempat ada keribut. Sementara pelaku saat acara orgen tunggal sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras. Aksi dipicu diduga tersurut akibat pengaruh kondisi mabuk.
"Pasal yang dilanggar pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, dikarenakan pelaku dibawah umur untuk proses penyidikan penerapan hukumnnya mengikuti UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," ujarnya. (zki)