LAPOS, Lahat - Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga Negara, di mana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang akrab ditelinga masyarakat Kabupaten Lahat karena setiap saat ketika ada masyarakat berkumpul misalnya upacara adat selalu disampaikan pemerintah kepada masyarakatnya kewajiban membayar pajak.
Salah satunya di Kelurahan Kota Negara, wajib pajak bumi dan bangunan yang tinggi jumlah pembayarannya mempunyai jumlah tersendiri tetapi dibalik itu kadang tidak diikuti kesadaran taat bayar pajak
Lurah Kota Negara Kecamatan Lahat Ujang Zairi SE mengungkapkan,bahwa pihaknya mengarahkan dan memberikan himbauan agar setiap warga membayar pajak tepat waktu.
"Setiap kelurahan tentu mempunyai cara strategi dalam pembayaran pajak oleh warganya, di kami menggunakan sistem begitu dapat Nomor Objek Pajak (NOP) kita panggil ketua RT, jadi per RT kita bagikan per-KK," ujarnya
Dirinya menambahkan, begitu diserahkan RT yang memantau ke lapangan, karena RT yang lebih paham warga serta jumlah rumah dan bangunan.
Adapun, untuk sistemnya dibuktikan jika warganya belum bayar dengan cara berurusan administrasi surat menyurat yang sudah ditentukan, jadi harus melampirkan fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
"Jika belum, ya kita suruh bayar dulu disetiap kelurahan, bayar dulu baru bisa kita terbitkan suratnya, dan untuk mengurus keseluruhan dari pihak kelurahan untuk yang ke lapangan dari ketua RT karena mereka yang lebih tau jumlah rumah dan Kartu Keluarga," ungkapnya
Pajak bumi dan bangunan ini tergantung jenis bangunan dan luas tanah yang dimiliki, semakin luas maka semakin besar pajaknya, hal tersebut sudah ditentukan oleh pihak terkait.
"Kami selaku lurah dengan sangat setiap warga dapat membayar pajak tepat waktu sesuai dengan objek yang ditentukan sebelum jatuh tempo," tutupnya. (yani)